Umrah
a. Pengertian Umrah
Kata Umrah menurut bahasa Arab adalah Az-ziyarah yang berarti "ziarah/berkunjung", sedangkan menurut Istilah syariat Umrah adalah "berkunjung ke Baitullah untuk beribadah", Allah SWT berfirman :
Artinya : "Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah." (Q.S Al-Baqarah/2 : 196)
b. Hukum Umrah
Hukum Umrah itu sama dengan hukum Haji, yaitu :
Klik di sini
c. Syarat Wajib dan Syarat Sah
Syarat Wajib Umrah itu sama dengan Syarat Wajib Haji, yaitu :
Klik di sini
e. Rukun Umrah
Rukun Umrah itu ada tiga, yaitu :
1) Ihram
Ihram yaitu, berniat mulai masuk atau mengerjakan ritual Haji. Adapun lafadz niat adalah sebagai berikut.
2) Tawaf
3) Sa'i
f. Wajib Umrah
Wajib Umrah ada dua, yaitu :
1) Ihram dari miqat makaniy (batas tempat ihram)
2) Menjauhi semua larangan-larangan ihram.
Apabila ada wajib Umrah yang dilanggar maka ibadah Umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam.
g. Miqat Umrah
Miqat Umrah adalah sama dengan miqat Haji, selain miqat zamaniy.
h. Sunnah Umrah
Sunnah-sunnah Umrah adalah sunnah-sunnah dalam Haji.
i. Larangan dalam ibadah Umrah
Larangan-larangan Umrah adalah sama dengan larangan-larangan dalam ibadah Haji. Begitu pula dengan dam (denda) yang harus dibayar ketika melanggar larangan-larangan tersebut.
b. Hukum Umrah
Hukum Umrah itu sama dengan hukum Haji, yaitu :
Klik di sini
c. Syarat Wajib dan Syarat Sah
Syarat Wajib Umrah itu sama dengan Syarat Wajib Haji, yaitu :
Klik di sini
e. Rukun Umrah
Rukun Umrah itu ada tiga, yaitu :
1) Ihram
Ihram yaitu, berniat mulai masuk atau mengerjakan ritual Haji. Adapun lafadz niat adalah sebagai berikut.
Dan sunnah untuk mengucapkan lafadz niat tersebut dan juga membaca Talbiyah bersamaan dengan niat.
Tawaf yaitu, mengelilingi Ka'bah 7 putaran diawali dari Hajar Aswad dengan menjadikan Ka'bah berada di sebelah kiri. Allah SWT. berfirman :
Artinya : "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan Tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)". (Q.S Al-Hajj/22 : 29)
Sa'i adalah berjalan di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah. Perjalanan dari Shafa dan Marwah dihitung satu kali. Rasulullah SAW bersabda yang Artinya : Telah diwajibkan atas kamu sekalian Sa'i, maka berSa'ilah kamu. (H.R Ahmad)
Wajib Umrah ada dua, yaitu :
1) Ihram dari miqat makaniy (batas tempat ihram)
2) Menjauhi semua larangan-larangan ihram.
Apabila ada wajib Umrah yang dilanggar maka ibadah Umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam.
g. Miqat Umrah
Miqat Umrah adalah sama dengan miqat Haji, selain miqat zamaniy.
h. Sunnah Umrah
Sunnah-sunnah Umrah adalah sunnah-sunnah dalam Haji.
i. Larangan dalam ibadah Umrah
Larangan-larangan Umrah adalah sama dengan larangan-larangan dalam ibadah Haji. Begitu pula dengan dam (denda) yang harus dibayar ketika melanggar larangan-larangan tersebut.