Ibadah Haji dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu :
a. Ifrad
Ifrad yaitu, melakukan Haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan Umrah. Orang yang mengerjakan Haji Irad tidak dikenakan dam (denda)
b. Qiran
Qiran yaitu, melakukan ihram Haji dan Umrah secara bersamaan. Orang yang mengerjakan Haji Qiran wajib dikenakan dam yakni menyembelih domba yang sah untuk qurban atau berpuasa sebagai kifarat selama sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Asal.
c. Tamattu'
Tamattu' yaitu melakukan Umrah terlebih dahulu kemudian berihram untuk Haji yang dilakukan pada bulan-bulan Haji. Orang yang melakukan Haji Tamattu' ini juga dikenai dam Sebagaimana Haji Qiran.