بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Selamat Membaca

Pengertian, Syarat, Rukun, Sunnah Haji

Bismillah 02:08
HAJI


A. Pengertian Ibadah Haji

     Haji secara bahasa (etimologi) artinya menyengaja. Menurut istilah (terminologi) syariat, haji berarti menyengaja (melakukan perjalanan ke) Baitul Haram untuk beribadah kepada Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Ali Imran ayat 97 berikut ini :











Artinya : "Dan (di antara) kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu. Barangsiapa menginginkan (kejiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Q.S Ali Imran/3 : 97)

     Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun islam, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang Artinya : "Islam dibangun atas lima perkara, persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan benar kecuali hanya Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah dan puasa ramadhan". (Muttafaqun 'alaihi)

     Pada dasarnya kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW. berikut, yang Artinya : "Sesungguhnya Allah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah kalian, kemudian ada seorang laki-laki berdiri, ia adalah Aqra' bin Habis, ia bertanya : Ya Rasulullah SAW. Apakah haji itu wajib dikerjakan setiap tahun ? Rasulullah SAW. menjawab apabila aku mengatakanya maka wajib; haji itu wajib hanya satu kali saja maka haji yang lebih dari satu maka ia adalah melakukan ibadah sunnah"
   
     Dari ayat diatas, dapat diketahui bahwa hukum haji adalah sebagai berikut :

 1. Fardhu 'Ain
     1) Sekali dalam seumur hidup bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat wajib Haji
     2) Lebih dari sekali bagi orang yang bernadzar melakukan ibadah Haji
 2. Fardhu Kifayah
     Dilakukan setiap tahun untuk memakmurkan Ka'bah (ihyaa ul ka'bah) setiap tahun.
 3. Sunnah
     Bagi anak kecil dan hamba sahaya juga bagi orang yang sudah pernah menunaikan Haji.
 4. Haram
     Apabila terbukti atau disangka akan terjadi bahaya dalam pelaksanana Haji.
 5. Makruh
     Apabila khawatir atau ragu akan terjadinya bahaya dalam pelaksaan Haji.


B. Syarat Wajib dan Syarat Sah Ibadah Haji
     
     Syarat wajib haji ada lima, yaitu :

 a. Islam
     Orang kafir tidak wajib melakukan ibadah Haji.
 b. Baligh
     Shabiy (anak kecil) tidak wajib melaksanakan haji, namun haji anak kecil tetap berpahala karena haji anak kecil hukumnya sunnah.
 c. Berakal
     Haji tidak wajib bagi orang yang gila.
 d. Merdeka
     Hamba sahaya tidak wajib melaksanakan Haji, namun Hajinya tetap berpahala karena hukumnya sunnah.
 e. Mampu (Istitha'ah)
     Syarat mampu meliputi beberapa hal, yaitu :
     1) Memiliki bekal yaitu bekal yang cukup dalam perjalanan, baik ketika pergi maupun pulang.
     2) Ada kendaraan, baik dengan cara membeli atau menyewa, kecuali bagi orang yang dekat dengan Makkah.
     3) Bagi perempuan disyaratkan bersamaan dengan suami atau maharnya.
     4) Aman dalam perjalanan.

     Sedangkan syarat wajib Haji hanya satu, yaitu Islam. Maka tidak sah melaksanakan ibadah Haji bagi selain orang Islam, yaitu orang kafir atau orang murtad, bahkan tatkala seorang Muslim sedang melakukan ibadah Haji tiba-tiba dia murtad sebelum selesai rukun-rukunnya maka ibadah Hajinya batal seketika dan ia tidak wajib meneruskannya.
     Berdasarkan pada persyaratan di atas, bagi seorang wali boleh melakukan ibadah Haji atas nama anak kecil (baik laki-laki ataupun perempuan) yang belum tamyiiz dan orang gila.

C. Rukun Haji


     Dalam ibadah Haji terdapat Rukun Haji. Rukun Haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan ketika melakukan ibadah Haji dan tidak dapat digantikan dengan dam (denda) apabila ditinggalkan. Jadi, apabila salah satu dari Rukun Haji ditinggalkan maka seseorang belum bisa dikatakan melaksanakan Haji, atau Hajinya tidak sah.

   
      Rukun Haji ada enam, yaitu :
 a. Ihram
     Ihram yaitu, berniat mulai masuk atau mengerjakan ritual Haji. Adapun lafadz niat adalah sebagai berikut.

     Dan sunnah untuk mengucapkan lafadz niat tersebut dan juga membaca Talbiyah bersamaan dengan niat.

 b. Wukuf
     Wukuf yaitu, hadir di Padang 'Arafah mulai tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda, yang Artinya : "Haji itu adalah 'Arafah, siapa saja yang datang pada malam tanggal 10 sebelum terbit fajar, maka sesungguhnya ia telah mendapat Haji yang sah". (H.R Lima Ahli Hadits)

     Sunnah-Sunnah Wukuf, sebagai berikut :
    1) Wukuf sampai terbenamnya matahari
    2) Memperbanyak dzikir dan do'a sebagai berikut :

     Artinya : "Tiada Tuhan selain Allah, tiada sekutu baginya, dialah pemilik kerajaan, dan segala puji bagi-Nya yang menghidupkan dan mematikan. Dialah Kuasa atas segala sesuatu".

     Selain do'a di atas disunnahkan untuk memperbanyak dzikir dan istighfar.

 c. Tawaf Ifadah
     Tawaf Ifadah yaitu, mengelilingi Ka'bah 7 putaran diawali dari Hajar Aswad dengan menjadikan Ka'bah berada di sebelah kiri. Allah SWT. berfirman :


     Artinya : "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan Tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)". (Q.S Al-Hajj/22 : 29)
   

 d. Sa'i
     Sa'i adalah berjalan di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah. Perjalanan dari Shafa dan Marwah dihitung satu kali. Rasulullah SAW bersabda yang Artinya : Telah diwajibkan atas kamu sekalian Sa'i, maka berSa'ilah kamu. (H.R Ahmad)
   

 e. Tahallul
     Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut minimal tiga helai. Bagi laki-laki yang lebih afdhal adalah mencukur (gundul). Dan bagi perempuan yang lebih afdhal  adalah memotong sebagaian.
     Tahallul ada dua macam, yaitu :
   2) Tahallul Sani

 f. Tertib
     Tertib adalah melakukan semua kegiatan ibadah Haji secara berurutan yaitu melaksanakan Haji wajib mendahulukan ihram dan semua rukun, mendahulukan wukuf daripada Tawaf dan mencukur.

D. Wajib Haji

     Wajib Haji menurut As Syaikh Abi Bakar Syatha ada lima, yatu :

   1) Berihram dari miqat makaniy
   2) Mabit (bermalam) di Muzdalifah setelah wuquf di padang Arafah
   Mabit (bermalam) di Muzdalifah setelah wuquf di padang Arafah yaitu hadir sebentar di Muzdalifah dari separuh malam yang kedua pada malam hari raya maupun dengan tidur atau hanya lewat saja.
   3) Mabit (bermalam) di Mina
   4) Melempar jumroh aqabah pada hari raya Haji (tanggal 10 Dzulhijjah) dan melempar tiga jumroh; ula, wutha, dan aqabah (pada tiap-tiap hari tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Jumroh yang dilempar sebanyak tujuh batu kecil dan dikerjakan setelah tergelincirnya matahari.
   5) Menninggalkan segala Larangan ihram

E. Sunnah-Sunnah Haji

     Sunnah-Sunnah Haji adalah sebagai berikut :

   1) Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah Haji daripada ibadah Umrah
   2) Membaca Talbiyah
   3) Tawaf qudum, Tawaf yang dilakukan ketika pertama kali mendatangi Ka'bah
   4) Shalat dua rakaat Tawaf
   5)Tawaf wada', Tawaf perpisahan atau Tawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan Ka'bah



SEKIAN ARTIKEL SAYA TENTANG IBADAH HAJI
SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA PEMBACA
AAMIIN


BACA JUGA ARTIKEL TENTANG UMRAH

Share this

Related Posts

First

Semoga Bermanfaat